Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai dua saksi tak hadir alias mangkir persidangan.
Dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
"Demikian karena jaksa enggak bisa hadirkan hari ini, maka ditunda," ujar Hakim Ketua, Toto Ridarto di persidangan, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, tim kuasa hukum terlebih dulu memutuskan untuk walk out atau keluar dari sidang lantaran majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur.
Kelima tim kuasa hukum keluar sidang sesaat sebelum hakim menutup dan menunda sidang hingga Selasa (16/1) pekan depan. Mereka kecewa lantaran hakim tak memberikan izin atas penangguhan Gus Nur.
"Sebelum sidang ini ditutup dan ditunda, mohon izin kami keluar, walkout mudah-mudahan sidang selanjutnya bisa dihadirkan terdakwa. Makasih," ujar Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Nur yang lain, Eggy Sudjana, meminta majelis hakim dapat menghadirkan saksi dalam sidang. Ia mempertanyakan ketidakhadiran saksi lantaran mereka adalah Menag dan Ketum PBNU.
"Apa karena dia Menag jadi beda? Enggak ada hukum di Indonesia begini. Tanpa kecuali [sama di depan hukum]. Pasal 27 ayat 1 UUD 45," kata Eggy.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin kepastian daya paksa jaksa menghadirkan saksi," imbuhnya.
![]() |
Gus Nur sebelumnya menolak untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Namun, ia meminta penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan diajukan karena kondisi pandemi, selain karena Gus Nur memiliki anak kecil. Ia juga keberatan karena akses keluarga untuk menjenguk dihalang-halangi karena alasan pandemi.
"Karena kalau sidang ditunda saya yang dirugikan. Saya sudah empat bulan di sini tidak ketemu anak istri, santri, empat bulan. Ya subhanallah sangat mohon Pak Hakim, pngertian," kata Gus Nur kepada majelis hakim.
Gus Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(thr/arh)