Ribuan Korban Covid Jatim Gagal Dapat Santunan Rp15 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 21:25 WIB
Dari 1.480 permohonan santunan keluarga korban Covid-19 di Jawa Timur, baru 76 ahli waris yang menerima santunan Kemensos sebesar Rp15 juta.
Ribuan korban Covid-19 tak mendapat santunan Rp15 juta dari Kemensos. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harapan ribuan keluarga korban meninggal akibat Covid-19 di Jawa Timur untuk mendapat santunan terancam pupus. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyetop santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris korban Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jawa Timur, M Alwi mengatakan, hingga kini pihaknya telah mengirimkan 1.480 berkas permohonan santunan korban Covid-19 ke Kemensos. Namun, dari ribuan berkas permohonan yang dikirim itu, baru 76 orang yang menerima santunan dari Kemensos.

"Yang sudah dikirim 1.480, yang ada di kita belum dikirim 731, yang sudah cair, itu 76," kata Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwi mengatakan para korban Covid-19 di Jatim belum ada lagi yang menerima santunan dari Kemensos hingga hari ini. Pihaknya pun sudah bersurat ke Kemensos, namun tak dibalas.

"Setelah itu kok enggak ada lagi. Kami menanyakan melalui surat ke Kemensos, tapi ya enggak ada jawabannya," ujarnya.

Menurut Alwi, pihaknya masih menunggu instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk solusi kelanjutan santunan kepada korban Covid-19.

Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (22/2).

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER