Deretan Aksi Polisi 'Koboi' Tembak Rekan Hingga Warga Sipil

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 16:02 WIB
Sederet aksi polisi 'koboi' menembak dengan senpi sejak lama terjadi. Instruksi Kapolri terbaru melarang senpi bagi anggota bermasalah.
Ilustrasi menembak. (Foto: Istock/sandsun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus penembakan atau aksi 'koboi' Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan seorang prajurit TNI AD berbuntut Instruksi Kapolri tentang kepemilikan senjata api.

Anggota polisi kini harus memenuhi syarat dan tak bermasalah untuk memiliki senpi. Jika ada anggota polisi yang terlibat kasus penembakan akan langsung dipecat melalui proses pemberhentian dengan tidak hormat.

Peristiwa penembakan Bripka CS sendiri berawal ketika ia ditagih membayar Rp3,3 juta setelah minum-minum di tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih membayar, Bripka CS justru mengeluarkan senpi dan menembak empat orang di dalam kafe. Tiga orang tewas termasuk prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe, FSS dan M. Sementara seorang pegawai kafe, H, luka-luka.

Polisi telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka atas insiden tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP.

Aksi 'koboi' tersebut bukan yang pertama dilakukan polisi.

Pada 25 Juli 2019, aksi serupa pernah dilakukan Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat.

Rangga menembak Rahmat lantaran terbawa emosi permintaan untuk membebaskan ponakannya, FZ, ditolak. Rahmat ditembak sebanyak tujuh kali.

Penembakan sesama polisi juga pernah terjadi pada Oktober 2017. Bripka BT menembak dua rekannya, yakni Brigadir BW dan Brigadir AS, di lokasi pengeboran sumur minyak PT Sarana Gas Trembul (SGT) di Blora.

Motif dari penembakan itu tidak diketahui dengan jelas. Namun pasca penembakan, pelaku bunuh diri.

Merunut ke belakang, aksi koboi pernah dilakukan Briptu Ishak di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar pada 6 April 2013.

Ishak menembak Kepala RS Bhayangkara Makassar Kombes Purwadi di bagian leher dan paha. Beruntung Purwadi selamat dan Ishak langsung menyerahkan diri.

Penembakan itu dilatarbelakangi Ishak yang merasa tak terima jalan di depan rumahnya menyempit karena proyek perluasan rumah sakit.

Sementara pada tahun 2007, seorang polisi bernama Briptu Hance Christianto menembak atasannya, Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto hingga tewas. Hance menembak karena tak terima dirinya dimutasi ke Polres Kendal.

Kemudian pada 2005, seorang polisi di Jombang, Iptu Sugeng menembak rekannya, AKP Ibrahim Gani di bagian dada saat berada di ruang Samapta Polres Jombang. Senpi yang digunakan merupakan milik Ibrahim yang direbut oleh Sugeng.

Ibrahim selamat setelah pengangkatan peluru di badannya, namun Sugeng justru menembak dirinya sendiri usai menembak rekannya itu.

Alasan penembakan ini diduga karena kondisi kejiwaan Sugeng.

Berdasarkan catatan KontraS Juli 2019-Juni 2020 saja, tercatat ada 921 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Juni 2018-Mei 2019 KontraS menemukan 423 peristiwa penembakan oleh personel Polri.

Sementara pada Januari-Juni 2000 terdapat 149 kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi, 24 di antaranya dilakukan dengan cara menembak.

(yla/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER