Polri menyatakan anggota kepolisian yang masih nekat mengonsumsi minuman keras (miras) dan mendatangi tempat hiburan malam akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin.
Larangan tersebut akan lebih ditertibkan usai kasus penembakan tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Bripka CS.
"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (1/3).
Jika merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan.
Pertama, polisi yang terlibat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, lalu penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Kemudian, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Rusdi mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung melapor apabila menemukan aparat kepolisian yang masih mabuk-mabukan. Kata dia, nantinya laporan tersebut akan langsung diproses.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam.
"Mekanismenya, melalui laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata dia.
Sebagai informasi, Bripka CS diduga melakukan penembakan itu pada Kamis (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol ketika terlibat cekcok.
Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup. CS kemudian melakukan pembayaran. Saat itulah, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.
Tiga orang yang menjadi korban penembakan, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, serta FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sedangkan untuk korban luka diketahui berinisial H.