Anggota Jamaah Islamiyah Dipatok Iuran 5 Persen Penghasilan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, jaringan teror Jamaah Islamiyah (JI) mematok iuran 5 persen dari pendapatan yang diterimanya dalam kehidupan sehari-hari.
Iuran itu, kata dia, digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme sehingga dapat tetap berjalan hingga saat ini.
"Iuran setiap gaji yang diterima oleh mereka itu disumbangkan kepada organisasi sebanyak 5 persen dari pendapatan mereka," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/3).
Rusdi mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami modus iuran yang berada di jaringan teror JI. Pasalnya, fakta tersebut pun turut terungkap usai Densus 88 menangkap 12 teroris di wilayah Jawa Timur pekan lalu.
Selain iuran, masih terdapat sejumlah metode pendanaan kelompok teror yang turut didalami penyidik kepolisian.
"Ini salah satu dana yang digunakan oleh JI untuk tetap menjaga eksistensi organisasi. Tentunya juga dengan upaya-upaya lain. Kemarin juga ada kasus kotak amal bermasalah," ucapnya lagi.
Diketahui, para tersangka berinisial UBS alias F, TS, AS, AIH alias AP, BR, RBM, Y, F, ME, AYR, RAS, dan MI ditangkap di berbagai wilayah yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, serta Malang.
Dalam penangkapan itu Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti seperti 50 butir peluru 9mm, satu pistol rakitan berjenis FN, empat bendera daulah berwarna hitam dan putih, delapan pisau, dua samurai, tiga golok, dan senjata tajam lainnya berbentuk busur.
(mjo/pris)