Polemik Warga AS, MK Diminta Batalkan Bupati Terpilih Orient

CNN Indonesia
Senin, 08 Mar 2021 14:14 WIB
Ilustrasi. MK diminta membatalkan kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore karena bermasalah dengan statusnya sebagai warga AS. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) menyebut penetapan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur dinilai cacat formil karena berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Amapedo, Yafet Rissy, dalam berkas gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua, NTT pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Senin (8/3).

"Calon bupati Sabu Raijua nomor urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat ditetapkan sebagai calon bupati mengandung cacat hukum formil karena seharusnya hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati," kata Yafet.

Yafet bercerita pengajuan gugatan ke MK tak lepas dari surat yang ditandatangani oleh Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Erick M. Alexander pada tanggal 1 Februari 2021. Surat tersebut menerangkan bahwa Orient memegang kewarganegaraan Amerika Serikat.

Melihat hal itu, Yafet menilai pelanggaran serius yang dilakukan Orient terhadap Undang-undang Dasar 1945 dalam pemilihan Pilkada Sabu Raijua 2020 terkait status kewarganegaraan.

Ia menilai Warga Negara Asing tidak memiliki hak yang setara dengan WNI dalam urusan pemerintahan seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Diketahui, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa kondisi cacat formil sudah diketahui sejak awal pendaftaran pasangan kandidat calon kepala daerah Sabu Raijua 2020.

Hal itu bermula dari ketidakjujuran Orient dan keteledoran KPU dalam menyampaikan syarat yang terkait dengan status kewarganegaraan kandidat.

Yafet menilai KPUD Sabu Raijua telah melanggar hak konstitusional dengan merampas hak dan peluang WNI lainnya untuk terlibat dalam pemerintahan.

"Termohon (KPUD Sabu Raijua) telah meloloskan yang bersangkutan sebagai calon bupati dari paslon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020," kata dia.

Selain itu, Yafet juga menuding identitas KTP dan NPWP yang dimiliki Orient demi memenuhi syarat pencalonan telah melawan hukum.

Untuk itu, Yafet meminta majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya. Ia meminta agar MK bisa mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020.

Ia juga meminta agar KPUD Kabupaten Sabu Rajua menetapkan peraih suara terbanyak kedua yakni pasangan calon nomor Urut 1 Nikodemus Nithanel Rihi Hekem dan Yohanis Uly Kale sebagai Bupati Terpilih dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada 2020.

"Atau menetapkan agar KPUD Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus Nithanel Rihi Hekem dan Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," kata dia.

Kemenangan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua, NTT belakangan ini ramai dipermasalahkan publik. Sebab ia menyandang status warga negara Amerika Serikat.

Orient seharusnya dilantik pada 17 Februari 2021 lalu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menundanya sebanyak dua kali karena masih mendalami kasus Orient.

(rzr/psp)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK