Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa dugaan kekerasan terhadap buruh perempuan oleh salah seorang tenaga kerja asing (TKA) di PT Taekwang Industrial, Kabupaten Subang, banjir pelbagai kecaman. Kritik diutarakan perwakilan kelompok buruh mulai dari absennya perlindungan hingga ketegasan membawa kasus ke proses hukum.
Dalam video yang beredar di internet, terlihat seorang pria tengah emosi. Bahkan pria tersebut mengayunkan keras kaki kirinya ke arah perempuan yang bersimpuh di lantai.
Dikutip dari laman detik.com, pria dalam rekaman video berdurasi 30 detik itu diketahui bernama Kim Eui Ho. Dia kini sudah diberhentikan (PHK) dan dideportasi ke negara asal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengecam peristiwa dugaan kekerasan yang menimpa buruh perempuan tersebut. Semestinya, kata dia, setiap buruh berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan selama bekerja.
"Konfederasi KASBI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan kepada buruh perempuan. Artinya, siapa pun tidak boleh mendapatkan kekerasan, semua buruh harus mendapatkan rasa aman dan terbebas dari kekerasan baik psikis maupun fisik," kata Nining kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (9/3).
Nining menyayangkan terduga pelaku kekerasan hanya diberikan sanksi pemberhentian kerja. Menurut dia, idealnya insiden tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum.
"Ini harus ada penegakan hukum tidak hanya sekedar mem-PHK pelaku tapi juga harus diberi hukuman yang setimpal," ucap Nining.
 Nining Elitos, Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
"Serikat buruh harus mendampingi dan membela kaum buruh yang diperlakukan semena-mena apalagi dengan cara kekerasan," lanjut dia.
Manager Senior PT. Taekwang Industrial Epi Slamet mengonfirmasi kejadian dalam rekaman video viral itu memang terjadi di perusahaannya pada Kamis (4/3) pekan lalu. Tapi dia memastikan, perusahaan langsung memeriksa tenaga kerja asing tersebut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kecaman juga datang dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ketua Departemen Buruh Perempuan KPBI, Dian Septi, mengungkapkan peristiwa dugaan kekerasan di PT Taekwang Industrial sebenarnya acap kali menimpa buruh perempuan lain di pelbagai pabrik.
Karena itu dia menyayangkan nihilnya proses hukum dalam merespons bentuk dugaan kekerasan terhadap buruh. Padahal langkah tersebut perlu demi memutus kekerasan terhadap buruh.
"Kasus kekerasan semacam ini sebenarnya sudah sering dialami buruh perempuan di pabrik oleh atasan [pengawas] baik dalam bentuk makian maupun intimidasi semisal ancaman PHK. Hanya, rantai kekerasan ini tidak pernah putus karena tidak adanya penegakan hukum oleh pengawas suku dinas ketenagakerjaan," kata Dian melalui pesan tertulis, Selasa (9/3).
Kendati begitu Dian mengapresiasi langkah PT Taekwang Industrial yang langsung memberhentikan terduga pelaku. Dia berharap ke depan tindakan tegas bisa otomatis diberlakukan tanpa menunggu kabar mencuat ke publik.
"Ke depan, langkah tegas juga bisa diberlakukan meski tanpa ada video viral. Kami berharap, pihak pengawas suku dinas ketenagakerjaan bisa melakukan pekerjaannya dalam penegakan hukum terkait pelanggaran hak buruh maupun kekerasan di tempat kerja agar tidak terulang," tandas Dian.
Kritik juga datang dari Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih. Insiden kekerasan di PT Taekwang Industrial Subang tersebut, terang dia, menguatkan desakan kelompok buruh ke pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 190 tahun 2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
"Secara prinsip, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan," tegas Jumisih.
Manager Senior PT Taekwang Industrial, Epi Slamet, menjelaskan kasus kekerasan itu terjadi di tengah pelaku yang sedang mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan dan aturan pabrik yang melarang makan dan minum di dalam pabrik.
"Jadi, kronologisnya terjadi pada saat jam istirahat, di mana kami melakukan patroli protokol kesehatan yang di dalamnya ada binaan dan peraturan terkait larangan untuk makan di dalam perusahaan," kata Epi dikutip dari detikcom.
"Jadi, saat itu didapati sedang istirahat tetapi diduga membawa makanan ke dalam, kemudian dari tenaga asing tersebut menegur kemudian terjadi kesalahpahaman yang membuat ekspatriat tersebut emosional sehingga tidak terkontrol menyepak (menendang) makanannya mungkin sebagian mengenai tubuh korban," sambung dia lagi.
Epi pun menambahkan terduga pelaku sudah diberhentikan berselang sehari setelah insiden terjadi.
"Kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan, jadi hari Jumat (05/03) 09.30 WIB, kami menyerahkan SK PHK kepada yang bersangkutan dan setelahnya meninggalkan fasilitas perusahaan," pungkas Epi.