Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso mencurahkan isi hati melalui lagu ciptaannya.
Lagu berjudul "Sepucuk Harapan" itu diciptakan Mary selama mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Jaka Suprastawa mengungkapkan lagu karya Mary Jane itu menyiratkan mimpi meraih keadilan dan kebebasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Mary, maksud dari lagu itu berisi harapan mendapatkan keadilan dan kebebasan. Agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," ungkap Jaka saat dihubungi, Rabu (10/3).
Jaka pun menuturkan, Mary Jane berkeinginan menampilkan lagu karyanya itu saat acara peresmian gedung baru Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DIY.
Menurut Jaka, petugas Lapas juga ikut andil dalam penciptaan lagu tersebut. Dia menerangkan, petugas memfasilitasi minat dan bakat Mary Jane dengan mendatangkan guru piano.
"Kami bantu mendatangkan pelatih piano karena dia ingin membuat lagu," jelas Jaka.
Perlakuan serupa menurut dia juga diterapkan ke warga binaan lain dengan minat dan bakat yang sama.
Jaka menerangkan Lapas memang berkewajiban memfasilitasi minat dan bakat, serta membina kepribadian seluruh penghuni. Termasuk untuk terpidana mati layaknya Mary Jane.
"Artinya, ini memang bagian dari pembinaan," kata dia.
Mary Jane sendiri mulai Rabu (10/3) hari ini resmi menempati gedung baru Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DIY.
Semula, Mary Jane menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wirogunan sejak batal dieksekusi dan dipindah dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada April 2015 silam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyebut, pemindahan Mary Jane bersamaan 87 penghuni lain, ditambah 1 bayi umur 2 bulan. Pemindahan menggunakan sejumlah armada, termasuk milik Polda DIY dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
Ayu menuturkan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Mary Jane. Terpidana asal Filipina itu juga membaur dan beradaptasi dengan warga binaan lain.
"Mary Jane ini sudah tidak punya risiko tinggi. Dia malah sekarang Bahasa Indonesianya fasih, nari Jawanya luwes, membatiknya luwes, tidak ada kekhawatiran kalau dia dibaurkan dengan warga binaan lainnya," terang Ayu.
Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman lantas memvonisnya dengan hukuman mati akibat melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |