Polisi membongkar makam Herman, tersangka kasus pencurian yang tewas selama proses interogasi penyidik Polresta Balikpapan pada Kamis (4/3).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa makam itu dibongkar untuk mendalami penyebab kematian dari korban melalui proses autopsi.
"Sudah selesai dibongkar (makam korban) dan dilakukan autopsi," kata Ade kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Jumat (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diautopsi, jenazah pun telah dikembalikan ke kuburan mendiang yang berada di Taman Pemakaman Umum Rapak, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Dia menjelaskan saat ini penyidik sedang menunggu hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut rampung dilakukan. Nantinya, hal tersebut akan menjadi bahan penelusuran perkara kasus pidana itu.
"Itu kan teknis penyidikan nanti. Dari tim DVI dan laboratorium," ucapnya.
"Sejak awal ditetapkan (tersangka) sudah ditahan," tambah dia.
Perkara ini terjadi pada Desember 2020 dan mencuat pada awal 2021. Herman meninggal dunia diduga lantaran dianiaya di tahanan Polresta Balikpapan. Jasad Herman dipenuhi luka lebam yang mengindikasikan ada penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, enam anggota Polri yang diduga menganiaya Herman ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya masing-masing. Mereka dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanmas).
Herman sendiri ditangkap atas dugaan mencuri handphone. Keterangan dari pihak keluarga menyatakan Herman diringkus di rumahnya tanpa surat keterangan penangkapan. Sehari kemudian, polisi melaporkan Herman sudah meninggal.
(mjo/ain)