Sarjoko menerangkan, Kepgub 588 mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria BMR.
Ia menyebut, pada Permen PUPR terdapat lampiran rumusan perhitungan penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya.
"Dengan menggunakan rumusan tersebut, dapat disimulasikan batasan penghasilan tertinggi MBR dengan cara memasukan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020, sehingga diperoleh nilai Rp14,8 juta sebagai batasan penghasilan tertinggi bagi MBR," kata Sarjoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perubahan batas penghasilan itu telah diperhitungkan.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mencari terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian, seperti janji kampanye Anies-Sandi.
"Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah rusunawi maupun rusunawa," ujar dia.
Program rumah DP 0 persen yang diusung Anies Baswedan belakangan jadi sorotan publik. Janji manis Anies sejak kampanye itu kini berujung kasus korupsi.
Bareskrim Polri mendalami dugaan korupsi pembelian aset oleh PD Sarana Jaya periode 2018-2020 untuk lahan proyek rumah DP 0 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Pengadaan itu berlangsung pada 2019.
(yoa/pmg)