PN Jakarta Timur Tetap Gelar Sidang Rizieq Shihab Online
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara online. Keputusan ini diambil untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona (Covid-19).
"Betul, masih dilakukan secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (18/3).
Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi serta perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.
Sebelumnya, Rizieq bersama tim penasihat hukumnya melayangkan protes atas mekanisme sidang secara virtual. Rizieq ingin dirinya dihadirkan ke PN Jakarta Timur.
Penasihat hukum Rizieq, Munarman, menilai mekanisme sidang secara virtual memiliki banyak kendala dan menghambat kliennya mendapat hak secara hukum.
"Kendalanya sidang enggak terdengar sebagaimana yang dikeluhkan klien kami. Klien kami di sana [Gedung Dittipidum Mabes Polri] secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukum. Saya harapkan, saya minta penzaliman ini tidak berlarut-larut," kata Munarman.
Sementara Rizieq menyatakan keberatan dengan sidang virtual karena dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa. Menurutnya, suara dan gambar dari fasilitas penunjang sidang virtual sering terputus-putus.
"Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya," ujarnya.
Atas keberatan tersebut dan permohonan dihadirkan ke muka persidangan tidak dikabulkan majelis hakim, Rizieq dan tim penasihat hukum meninggalkan ruang persidangan atau walk out sehingga persidangan ditunda sampai Jumat (19/3) besok.