Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebanyak 64.211 dispensasi pernikahan diberikan kepada anak di bawah umur sepanjang 2020.
Angka tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA). Dispensasi yang diberikan tahun lalu itu melonjak drastis dari 2019 yang hanya 23.126 dispensasi.
"Undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimal menikah yakni 19 tahun tidak serta merta menjamin perkawinan anak bisa dicegah," kata Muhadjir saat memberi sambutan dalam acara Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir mengatakan UU 16/2019 yang masih memperbolehkan dispensasi kawin jika calon pengantin tidak memenuhi persyaratan usia yang dicantumkan menjadi celah perkawinan di bawah umur.
Menurutnya, pengabulan dispensasi yang diberikan hakim juga masih berlandaskan budaya dan agama lantaran anak-anak dikhawatirkan melanggar nilai sosial. Bahkan ada yang mengabulkan dengan alasan anak-anak tersebut saling mencintai.
"Di sini terlihat pengabulan ini bersifat subjektif yang melibatkan pertimbangan nilai norma dan budaya," ujarnya.
Selain itu, kata Muhadjir, alasan para hakim memberikan dispensasi bagi anak di bawah umur untuk menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan hingga hubungan seksual pranikah.
"Koalisi 18plus mengungkap bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena sudah terlanjur pacaran, sementara 89 persen hakim mengatakan, pengabulan ini dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran para orang tua," katanya.
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyatakan akar persoalan pernikahan anak di bawah umur ini adalah kekhawatiran para orang tua. Menurutnya, pemerintah tak bisa memecahkan masalah ini sendiri.
"Akar persoalan ini adalah dari pemahaman orang tua yang menganggap bahwa solusi satu-satunya adalah dengan mengawinkan, kawinkan mereka," katanya.