Praperadilan Penghina Gibran, Penggugat Bandingkan Mahfud MD

CNN Indonesia
Senin, 29 Mar 2021 16:23 WIB
Putra sulung Presiden RI Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka, kini memimpin Solo sebagai wali kota. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan warga Sragen, Tegal, Arkham Mukmin yang diduga menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Senin (29/3).

Sidang praperadilan atas Polresta Surakarta yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari penggugat Ketua Umum Yayasan Mega-Bintang 1997, Boyamin Saiman. Kepada hakim, Boyamin membandingkan perlakuan Polresta Surakarta dengan penanganan kasus penghinaan yang dialami Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD.

"Dalam kasus Pak Mahfud MD, polisi memediasi antara pelaku dengan Pak Mahfud MD untuk dipertemukan dan terjadi maaf-memaafkan," katanya usai sidang.

"Nah dalam kasus Arkham Mukmin kan tidak dipertemukan dengan yang diduga dihina," katanya.

Nyatanya, kata dia, Arkham langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf. Proses itu pun direkam ke dalam video yang lalu diunggah di akun Instagram Polresta Surakarta.

Menurut Boyamin, perlakuan polisi tersebut tidak seusai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri No 02/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE tersebut mengatur agar pihak yang bersengketa di media sosial dipertemukan sebelum diproses secara hukum.

"Dia justru diperlakukan seolah-olah sudah melakukan kesalahan," katanya.

Ia menambahkan gugatan praperadilan dilayangkan Yayasan Mega-Bintang 1997 mengingat Kota Solo sebagai kota politik dan demokrasi.

"Kita peduli dan tersentuh terhadap hal-hal yang sekiranya mengurangi dinamika politik dan demokrasi tersebut," kata pria yang juga dikenal sebagai Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

Berdasarkan pantauan, sidang perdana praperadilan penghina Gibran itu sendiri berlangsung singkat.

Dalam tuntutan yang dibacakan salah satu kuasa hukum Yayasan Mega-Bintang 1997, Sigit Sudibyanto mempersoalkan mengenai prosedur penangkapan Arkham. Menurutnya, hingga gugatan dilayangkan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Surakarta yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

Sigit membacakan bahwa Polresta Surakarta juga belum memiliki ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Ia menambahkan tindakan Polresta Surakarta terhadap Arkham telah menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Apalagi kasus tersebut diumumkan di media sosial resmi milik Polresta Surakarta dan diberitakan media massa sehingga menjadi konsumsi publik.

"Karena itu dalam permohonan primer, kami juga meminta Polresta Surakarta merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin," katanya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Tunggal, Sunaryanto mempersilakan kuasa hukum Polresta Surakarta untuk membacakan jawaban. Namun pihak Polresta Surakarta belum menyiapkan jawaban yang dimaksud.

"Sidang ditunda Selasa (30/3) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon," katanya.

Pihak Polresta Surakarta sendiri hingga saat ini masih bungkam terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Mega-Bintang 1997. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak belum merespons panggilan telepon dari CNNIndonesia.com. Kuasa hukum Polresta Surakarta yang mengikuti sidang juga tidak merespons pertanyaan yang disampaikan awak media usai persidangan.

(syd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK