LPSK Dampingi Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 03:09 WIB
LPSK bakal memberikan perlindungan ke jurnalis Tempo yang menjadi korban kekerasan, Nurhadi.
LPSK bakal memberikan perlindungan ke jurnalis Tempo yang menjadi korban kekerasan, Nurhadi. Ilustrasi. (Istockphoto/deepblue4you).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan ke Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3) lalu.

Tim dari LPSK datang dipimpin Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu pada Selasa (30/3) malam. Mereka bertemu Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukum di kantor KontraS Surabaya.

"Hari ini (30/3) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya," ujar Edwin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menyatakan, dalam pertemuan tersebut Nurhadi setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan, LPSK bakal menelaah dan mengidentifikasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

LPSK juga bertemu Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Rabu (31/3) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung. Tim dari LPSK menegaskan, perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi melainkan juga kepada saksi mata.

"Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut," kata Edwin.

Sementara terkait bentuk perlindungan yang bakal diberikan, tim LPSK masih bakal mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, lanjut dia, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman.

"Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya," pungkas Edwin.

Kuasa Hukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengapresiasi kedatangan tim dari LPSK dan berharap lembaga tersebut memberikan perlindungan ke kliennya.

"Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban," Kata Fatkhul Khoir.

Kasus penganiayaan bermula saat Nurhadi melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait dugaan suap. Untuk melakukan konfirmasi, Nurhadi mendatangi sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya pada Sabtu (27/3) lalu.

Kedatangannya itu berbuah kekerasan oleh sejumlah orang. Nurhadi mengaku dipukul, dicekik dan ditendang hingga dirusak alat kerjanya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan.

Nurhadi didampingi AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers dan LBH Lentera kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan bernomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT dilayangkan ke Polda Jatim itu dengan terlapor bernama Purwanto dan Firman, yang diduga merupakan anggota Polda Jatim.

(frd/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER