MA Tolak Kasasi Jaksa, Kasus MeMiles Tetap Divonis Bebas

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 13:01 WIB
MA menolak kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas bagi para terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar MeMiles.
Ilustrasi MA. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong beromzet ratusan miliar, Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay selaku bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam.

"Amar putusan: TOLAK," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (12/4).

Perkara nomor: 433 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada Rabu, 7 April 2021 dengan susunan ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Desnayeti dan Soesilo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri atas vonis bebas Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketika itu Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 105 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat itu menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari uang pendaftaran member.

Dakwaan kesatu subsidair yang menyebutkan MeMiles tidak berizin, juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurut hakim sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sanjay dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER