Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.
Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Timur, Jakarta, Rabu (14/4).
Kasus ini sendiri memiliki tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.
"Anda tadi menyebut bahwa RS Ummi melanggar aturan?" tanya Hakim kepada Bima.
"Iya," jawab Bima.
"Karena Rumah Sakit [Ummi] tak menyampaikan laporan apa adanya. Karena di Perwali (Peraturan Wali Kota) dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan berkala, atau ditemukan kasus suspect kasus Covid," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa Perwali Kota Bogor tersebut sudah mengatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib untuk melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara berkala.
"Karena tiap hari kami harus mendata, berapa yang probable, suspect dan lain-lain. Tiap sore sudah sampai di HP saya," kata Bima.
"Saya beberapa kali menindak tegas ada bank, pabrik kami paksa tutup dan semua lakukan tes PCR," sambungnya.
Tak hanya itu, Bima juga menceritakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari pusat terkait keberadaan Rizieq di RS Ummi Kota Bogor. Setelah mengetahui hal itu, Bima menemui Dirut RS Ummi, Andi Tatat agar Rizieq perlu atensi khusus.
Hal itu bertujuan agar pencegahan dan persoalan protokol kesehatan bisa terjamin dengan baik di Kota Bogor.
"Karena kami khawatir akan ada kerumunan di sana. Saya pastikan pengamanan di RS Ummi. Kalau keberadaan beliau diketahui akan terjadi kerumunan. Karena Habib Rizieq adalah tokoh ulama yang tentu banyak pendukung, pengikut dan tiap ada beliau harus ada atensi khusus," tambahnya.
Selain Bima, persidangan kali ini menghadirkan empat aparatur Kota Bogor lainnya. Yakni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyah, dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopachua.
Pejabat Bogor
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, dan mantan Kepala Seksi PPPMS Dinas Kesehatan Kota Bogor Johan Musali.
Kepada majelis hakim, JPU meminta agar kelima orang yang dihadirkan memberi kesaksian kepada para terdakwa.
"Kelima saksi ini semua mereka memberikan saksi terhadap ketiga terdakwa. Jadi izinkan kami satukan biar lebih efisien," kata penuntut umum kepada majelis hakim.
Sejumlah saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal Rizieq Shihab. Mereka antara lain, Retno, Johan, dan Agustiansyah. Sementara, dua saksi lainnya mengaku mengenal Rizieq, yakni Bima Arya dan Ferro Sopachua.
Sebelumnya, RS Ummi dan pihak Rizieq enggan membeberkan hasil tes swab tersebut dengan dalih kerahasiaan pasien. Belakang, diketahui bahwa Rizieq pernah positif Covid-19.
Diketahui, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut.
(rzr/iam/arh)