Bima Arya Sebut Kasus Rizieq Shihab Ganggu Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kondisi kotanya terganggu setelah kehadiran Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi memicu polemik, termasuk dalam kasus tes swab palsu.
Menurutnya, kasus Rizieq menimbulkan dua masalah. Pertama, polemik di media terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Kedua, demonstrasi oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa.
"Aksi dari mahasiswa berhasil kami redam, kami sampaikan bahwa tidak baik untuk mengangkat isu ini yang sangat sensitif, sangat kontra produkitf dan akan mengganggu konsentrasi pemberantasan Covid-19," kata Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Bima dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan hasil tes SWAB PCR dengan terdakwa Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.
Lebih lanjut, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto bertanya apakah persoalan tes swab Rizieq menimbulkan polemik di Kota Bogor.
Menjawab ini, Bima mengatakan setiap konflik kecil yang memuat pertentangan mesti ditafsirkan bisa menimbulkan polemik. Hal ini, kata Bima, telah ia lakukan selama tujuh tahun menjabat sebagai wali kota.
Bima juga membenarkan pertanyaan majelis hakim bahwa persoalan Rizieq mengguncang situasi di Kota Bogor, salah satunya mengenai keabsahan pemerintah menanggulangi Covid-19.
Sebelumnya, mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab didakwa atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes SWAB di RS Ummi. Persoalan ini juga menyeret menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai terdakwa.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut.
(iam/pmg)