Geliat Jabar Hingga Yogyakarta Siapkan Penyekatan Mudik

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 05:38 WIB
Pemerintah RI telah memutuskan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19, daerah-daerah pun mempersiapkan penyekatan.
Sejumlah kendaraan melintas di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/4/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pengurus RT atau RW di tiap-tiap lingkungan melaksanakan skrining kesehatan kepada para pemudik yang berhasil lolos.

"Seandainya ada yang lolos maka akan kita skrining di RT, RW," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (14/4).

Sementara skrining kesehatan di tingkat lingkungan terkecil ini diharapkan bisa diikuti dengan upaya fasilitasi lokasi karantina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji menerangkan Pemda DIY beserta jajaran kabupaten lewat Dinas Perhubungan serta Satpol PP masing-masing, bersama Ditlantas Polda DIY tetap melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan provinsi. Artinya, tidak semata mengandalkan pengawasan dari Jawa Tengah.

Ia meyakini semakin banyak unsur yang dilibatkan dalam operasi penyekatan, pengawasan bisa selama 24 jam penuh.

"Kita akan bergantian dengan petugas kabupaten/kota untuk melakukan sebanyak mungkin pencegatan-pencegatan yang ada di perbatasan, karena pemerintah sudah menetapkan bahwa mudik itu dilarang," papar Aji.

Kecuali sejumlah kendaraan atau warga yang diizinkan mudik, macam perjalanan serta kendaraan dinas atau perjalanan untuk kunjungan keluarga sakit dan meninggal, maka akan langsung diputar balik.

"Yang harus diantisipasi dan sudah koordinasi dengan Jawa Tengah adalah perjalanan orang dari luar DIY masuk ke DIY, atau DIY masuk ke Jawa Tengah karena kerja," tutur Aji.

"Misalnya, orang dari Klaten mengajar di Prambanan itu termasuk bukan dari DIY, yang seperti itu tetap harus boleh masuk karena dia melakukan pekerjaan, bukan mudik," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan larangan untuk mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub di antaranya melarang operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran. Namun, aturan tersebut mengecualikan sejumlah kendaraan atau warga yang diizinkan mudik, seperti perjalanan dinas, kendaraan dinas, atau perjalanan untuk kunjungan keluarga sakit dan meninggal.

(hyg, kum/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER