Dokter Kevin Buka Suara soal Adegan Vaginal Touche di TikTok
Dokter muda Kevin Samuel Marpaung mengaku tidak ada motivasi pelecehan terhadap kalangan perempuan kala dirinya membuat konten video TikTok berdurasi 15 detik yang berisi adegan pemeriksaan vaginal touche melalui akun TikTok miliknya @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu (17/4).
Kevin menyebut tindakan itu dilakukannya tanpa pikir panjang. Untuk itu, ia mengaku legowo atas sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) kepadanya.
"Yang mengarah ke seperti media sampaikan seperti pelecehan, itu tidak ada sama sekali. Dan selama saya menjadi dokter dan praktik sehari-hari, apabila memeriksa pasien wanita pasti selalu ditemani dokter wanita dan tidak pernah bertolak belakang dari apa yang sumpah dokter," kata Kevin kepada wartawan di Kantor IDI Cabang Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Kevin meminta maaf kepada publik, kalangan perempuan dan juga Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) atas perbuatannya. Kevin juga meyakinkan kepada publik khususnya para wanita untuk tidak takut memeriksakan diri terhadap tenaga kesehatan yang berbeda gender.
Ia mengatakan para dokter selalu berupaya bekerja profesional dan mengikuti sumpah dokter untuk tetap bekerja dalam tata tertib organisasi profesi dan membantu penanganan kesehatan masyarakat.
"Saya harap karena kejadian ini tidak memudarkan niat masyarakat untuk memeriksakan diri kepada dokter Indonesia yang profesional," kata dia.
Kevin memastikan ke depannya akan berupaya membuat konten kesehatan yang mengedukasi masyarakat Indonesia. Ia juga menyadari bahwa tindakan gegabahnya telah merugikan nama IDI hingga almamater.
"Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan ini lagi, saya berjanji untuk kedepannya akan lebih hati-hati dalam bertindak dan berkata," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, MKEK IDI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Kevin. Sanksi yang diberikan masih tergolong sanksi perbuatan ringan-sedang atau kategori satu dan dua. Dengan putusan, itu Kevin diganjar pembekuan kegiatan selama enam bulan.
(khr/gil)