Aniaya Wanita di Jalan, Eks Dandim Batang Divonis 4 Bulan Bui
Eks Komandan Distrik Militer 0736/Batang Letkol Inf. Dwison Evianto divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap Ayu Intan Sholekha di jalan.
Vonis tersebut termuat dalam Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor-04K/PMT-II/AD/II/2021 tertanggal 4 Maret 2021.
Majelis Hakim menilai terdakwa Letkol Inf Dwison Evianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan pengaruh" sebagaimana dimaksud dan diancam pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Atas putusan tersebut, pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan surat kepada Pangdam IV Diponegoro tertanggal 1 April 2021 agar membawa Letkol Dwison ke Lembaga Pemasyarakatan Militer di Cimahi untuk menjalani hukuman penjara.
Ayu sendiri mengaku mendapat informasi terkait vonis itu. Namun, ia belum mengetahui apakah Letkol Dwison sudah masuk penjara atau belum seiring tertutupnya akses informasi ke institusi militer.
"Saya baru dapat informasi kalau yang bersangkutan divonis 4 bulan penjara. Saya sendiri secara resmi diberi salinan putusannya, hanya dapat lewat kiriman pesan," kata Ayu di Semarang, Jumat (23/4).
"Kondisi sekarang yang bersangkutan sudah di dalam penjara atau tidak, saya tidak tahu. Saya tidak punya dan tidak bisa akses kesana. Lewat portal Pengadilan Militer pun tidak ada," lanjutnya.
Dia pun berharap Dwison berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan patuh pada hukum.
"Semoga saja yang bersangkutan taat hukum, berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar dia.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 5 September 2020. Mulanya, Dwison, yang baru saja diangkat sebagai Dandim 0736/Batang pada Agustus 2020, menghentikan mobil Ayu di tengah jalan karena dianggap menyerempet mobilnya.
Ayu menolak saat diminta turun dari mobil oleh anak buah Dwison. Beberapa anak buah Dwison kemudian merampas ponsel Ayu serta menyiramnya dengan air. Dwison sendiri sempat ikut memaksa Ayu turun dan mencoba merebut ponsel ayu.
Adegan kekerasan tersebut sempat direkam oleh Ayu dengan ponselnya dan kemudian dijadikan bukti untuk melapor ke Pomdam IV Diponegoro pada 22 Oktober 2020.
Laporan Ayu pun akhirnya berimbas pada pencopotan Letkol Dwison sebagai Dandim 0736 Batang pada bulan November 2020 dan ditarik ke Kodam IV Diponegoro.
(dmr/arh)