DKI Kaji Rekomendasi KPK soal Pembatalan Kerja Sama Aetra

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 19:47 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal mengkaji rekomendasi KPK agar tidak melanjutkan kerja sama dengan Aetra. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mempelajari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan rencana perpanjangan kerja sama PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

"Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan daripada Aetra nanti kita akan pelajari dan kita kaji," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/4).

KPK saat ini masih memantau rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum di antara PAM Jaya dan Aetra untuk mencegah potensi kecurangan atau fraud. KPK berkepentingan agar perjanjian itu tidak ada potensi korupsi.

Lebih lanjut Riza mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin. Selama ini, menurut dia, Pemprov sudah bekerja sama PAM dan instansi lain terkait dengan pihak swasta dan pihak ke-3.

"Terkait rekomendasi tentu kami menghargai dan menghormati, nanti pihak kami Pemprov, PAM dan lain akan mempelajari apa isi substansi dari rekomendasi KPK," ujar Riza.

"Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kita masing-masing kita jaga," kata dia menambahkan.

KPK sebelumnya merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan kerja sama tersebut.

Kemudian, ketika kontrak kerja sama itu rampung, maka Pemprov harus mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Menurut Hendra, aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,.

Berdasarkan masukan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, KPK menemukan potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya.

Beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen. KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Menurut KPK, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

(dmi/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK