Jaksa Hadirkan Kades hingga Ahli di Kasus Megamendung Rizieq

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 10:41 WIB
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi mulai dari kepala desa, ketua RT hingga saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung.
Ribuan orang yang menyambut kedatangan Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020) silam. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Desa Kuta, Kusnadi dan Ketua RT di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).

Bukan hanya pejabat desa yang dihadirkan sebagai saksi fakta, jaksa juga mendatangkan saksi ahli antara lain Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Keempatnya akan bersaksi untuk terdakwa eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Polisi sejak Desember tahun lalu telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peristiwa kerumunan sendiri terjadi pada medio November 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan CNNIndonesia.com, Kusnadi dan Sumarno dihadirkan di ruang sidang utama PN Jaktim. Sebelum bersidang, mereka berdua diambil sumpah menurut agama masing-masing oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Saat ditanya hakim, Kusnadi dan Sumarno mengaku mengenal Rizieq Shihab. Namun keduanya mengaku tak memiliki hubungan saudara.

Diketahui, Kusnadi dan Sumarno sempat di panggil sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung untuk proses penyidikan pada awal Desember 2020.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada pertengahan November tahun lalu. Rizieq dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 lantaran memicu munculnya kerumunan simpatisan.

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Rizieq juga didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena diduga sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan undang-undang.

Proses hukum berawal dari rangkaian acara kehadiran Rizieq setelah kepulangannya dari Arab Saudi. Di tengah wabah virus corona, Rizieq diketahui masih menyambangi sejumlah titik yang berimbas memantik kerumunan orang.

Termasuk salah satunya, kedatangan Rizieq ke pondok pesantren di Megamendung. Saat itu Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid pesantren.

(rzr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER