Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis Prada Muhammad Ilham dengan pidana penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer.
Hakim menilai Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana pokok penjara selama satu tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan Prada Ilham menurut hakim telah merusak citra institusi TNI Angkatan Darat.
"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Terhadap pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, hakim mempertimbangkan bahwa Prada Ilham dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI.
"Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ungkap hakim.
Mendengar putusan ini, baik Prada Ilham maupun oditur menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Kasus yang diadili ini terkait dengan penyerangan Polsek Ciracas pada Agustus 2020. Sekelompok massa mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas.
Tindakan ini meluas ke fasilitas milik warga yang berada di sekitar Polsek Ciracas, dengan kerugian total lebih dari Rp800 juta.
Sebanyak 74 orang jadi tersangka perusakan merupakan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut dan udara. Penyerangan terjadi karena termakan informasi bohong yang disampaikan Prajurit TNI, Prada Ilham, yang mengaku dikeroyok padahal jatuh dari motor.
Para prajurit yang marah tersulut informasi bohong berkumpul di Arundina, Jakarta Timur. Mereka melanjutkan perjalanan menuju arah Simpang Lampu Merah Cibubur, Jalan Raya Bogor. Dalam perjalanan, gerombolan pelaku melakukan perusakan di beberapa titik.
Selanjutnya rombongan pelaku meneruskan perjalanan melalui Jalan Raya Bogor menuju Ciracas. Puncak aksi perusakan terjadi di Polsek Ciracas di mana para prajurit menghancurkan beberapa fasilitas. Mereka juga merusak dan membakar sejumlah mobil.
![]() |