Rizieq Shihab protes ketika jaksa menghadirkan saksi ahli bidang forensik yang merupakan anggota Polri dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri bernama Heri Priyanto.
Menurut Rizieq, saksi ahli dari anggota Polri tidak bisa dijamin independensinya. Dia berasumsi demikian karena kasus kerumunan Megamendung dimulai dari laporan polisi.
"Independensinya jadi persoalan. Maksud saya begini, kasus Petamburan ini, pelapornya polisi, penyidiknya polisi, saksi fakta banyak dari polisi, saksi ahli polisi juga. Saya keberatan betul dengan dihadirkan bapak Heri ini sebagai ahli. Tapi saya enggak ragukan keahliannya," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, pengacara Rizieq Sugito Atmo Prawiro melontarkan protes serupa. Ia meragukan kapasitas Heri sebagai ahli digital forensik.
Pasalnya, selama ini Heri berprofesi sebagai polisi dan bekerja di Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri.
"Perlu diketahui ahli ini bekerja di kepolisian bekerja di Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri. Kalau dia ditunjukkan sebagai ahli, maka kami sangat ragukan objektivitas keahliannya. Bahwa ahli harusnya di luar penyidik. Tentunya sebagai pengajar," kata Sugito.
Senada, protes juga dilayangkan pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar. Aziz menyatakan bahwa Heri lebih cocok dihadirkan sebagai saksi fakta ketimbang saksi ahli.
Aziz melontarkan protes usai jaksa bertanya mengenai hasil pemeriksaan sebuah video yang disimpan dalam sebuah flash disk. Flash disk itu sendiri diterima oleh Heri untuk diselidiki kebenaran video yang disimpan dalam video tersebut.
"Dari mana saudara terima flash disk tersebut?" tanya jaksa.
"Dari penyidik, Pak. Dari penyidik Ditkrimum Polda Jabar. Tanggal 17 Desember 2020. Lalu barang bukti diterima tanggal 23 Desember," jawab Heri.
Jaksa lantas meminta Heri untuk menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut. Mendengar pertanyaan jaksa tersebut, Aziz langsung interupsi dan menyatakan keberatannya. Ia menilai menghadirkan Heri sebagai ahli telah menyalahi KUHAP.
"Mohon izin majelis, ini saksi fakta harusnya majelis. Karena dia yg memeriksa. Bukan pendapat ahli. Ini Menyalahi KUHAP ini majelis," kata Aziz.
Hakim juga menilai bila Heri menilai alat bukti bahwa ia masuk dalam kategori saksi fakta.
"Kalau dia mau menilai alat bukti yang diajukan dia saksi fakta harusnya. Kalau ahli kan dia enggak menilai kasus ini. Dia berikan gambaran," kata Hakim.
Jaksa lantas menjawab bahwa Heri dihadirkan sebagai ahli forensik hanya untuk memastikan video yang diunduh dari YouTube dan dimasukkan dalam flash disk merupakan video asli.
"Ahli kami datangkan adalah ahli forensik yang pastikan barbuk dan yang diunduh dari Youtube dimasukkan ke flash disk ini asli. Terkait isinya, ahli dia tidak menilai," kata jaksa.
Mendengar ucapan jaksa tersebut, Aziz kembali melontarkan protes. Ia menilai akan sesat bila terus dilanjutkan.
"itu kasusnya majelis. Itu kasusnya, kecuali kasus yang lain. Ini keliru. Ini sesat kalau dilanjutkan," kata Aziz.