Bocah 12 Tahun Bawa Truk Tronton Dikenai Pidana Anak
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bocah 12 tahun yang mengendarai truk tronton di Tol Cikampek dikenai pidana anak.
Sambodo mengatakan bocah tersebut kini telah dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan akan mendapat bimbingan konseling dari psikolog.
"Psikolog anak akan melakukan konseling kepada keluarga maupun kepada anak sekaligus juga memberi peringatan kepada kedua orang tua anak untuk mengawasi," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (30/4).
Pembinaan itu merujuk ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara, Sang Paman, yang diketahui merupakan sopir asli truk tersebut telah dipecat dari perusahaannya.
Polisi saat ini telah menyita truk tersebut dari PT STA yang beralamat di Jakarta Utara. PT STA merupakan perusahaan yang mempekerjakan H (33). Polisi langsung mencari keberadaan mobil tersebut usai video yang merekam aksi bocah mengendarai mobil truk tersebut ramai di media sosial.
"Setelah kejadian kemudian PT STA ini mendapat informasi tentang adanya video tersebut maka saat ini perkembangannya saudara H ini sudah di berhentikan oleh manajemen PT STA," katanya.
Sambodo menerangkan aksi yang dilakukan keponakan H itu terjadi pada April 2020. Namun, video yang memperlihatkan aksi bocah itu mendadak viral beberapa waktu terakhir.
Menurut Sambodo, keponakan H kala itu menggantikan pamannya yang mengantuk saat mobil melintas di Tol Cikampek dan tengah menuju Tasikmalaya, Jawa Barat. Sang bocah akhirnya mengambil alih kemudi, dan menyetir di KM 12-19 atau sejauh 7 kilometer.
Sesama sopir yang melihat aksi bocah tersebut kemudian merekamnya. Sopir itu bertanya kepada si bocah, yang terlihat mengendarai mobil seorang diri. Padahal, pamannya H, berada di dalam mobil sedang beristirahat.
"Kemudian H ini ada di dalam truk tersebut, sedang tidur, kemudian kendaraan tersebut akhirnya kita dapatkan di Tol Perusahaan PT STA di Jakarta Utara," kata Sambodo.
(thr/pmg)