Polisi memanggil Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, terkait dugaan pelanggaran karantina dan larangan masuk WNI dari India di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan Gumilar diperiksa terkait kasus tersebut yang menetapkan seorang pensiunan Disparekraf DKI berinisial S, sebagai salah satu tersangka.
"Benar, Plt. Kadis yang hadir," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain S, pemanggilan Gumilar juga terkait tersangka lain berinisial RW. Keduanya, S dan RW, diduga berperan meloloskan seorang WNI berinisial JD dari India memasuki Bandara Soetta dan tidak menjalani karantina kesehatan.
Menurut Yusri, S diduga berperan meloloskan seorang WNI dari India karena memiliki kartu pas bandara. Kartu tersebut merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara. Kartu Pas diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing bandara.
Aksi yang dilakukan S dan RW itu dilakukan seiring aturan yang mewajibkan masa karantina 14 hari bagi WNI yang datang dari India.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Yusri.
Polisi hingga kini telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut. Selain S dan RW, ada tiga tersangka lain melakukan peran serupa. Sementara tujuh tersangka lain merupakan pemakai jasa yang diberikan S dan kawan-kawan.
Belakangan juga diketahui bawah S dan RW memang bertugas sebagai tenaga yang sempat diperbantukan untuk melayani para pejabat beserta tamu pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bandara Soetta masing-masing sejak 1997 dan 2018 sampai sekarang.