Isi Petisi Buruh yang Diserahkan ke MK dan Istana di May Day

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 16:15 WIB
Perwakilan buruh mengirim petisi berisi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai sarat dengan kejanggalan dan merugikan pekerja.
Buruh memperingati May Day 2021 dengan berunjuk rasa serta mengirim petisi kepada Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UU Ciptaker diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha diperbolehkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Buruh menilai ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja atau buruh.

"PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UU Ciptaker diatur pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana, dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara, KSPSI dan KSPI berpendapat, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Ciptaker diatur hak libur satu hari hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama enam hari dalam seminggu, hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan, dan tidak ada lagi hak istirahat atau cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Buruh menilai aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh. Sebab, selain yang bekerja enam hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama lima hari dalam seminggu.

Buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya, dan hak cuti atau istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Terakhir, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UU Ciptaker diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Buruh menilai itu bisa mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

"Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu," kata buruh.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER