Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai kondisi korupsi di Indonesia sudah sampai tingkat yang gawat.
Pasalnya, KPK yang menggawangi pemberantasan korupsi kini tengah dilanda krisis integritas dan demoralisasi. Sehingga, lembaga yang seharusnya menangani korupsi tersebut justru sulit memainkan peran yang efektif dalam pemberantasan kasus rasuah.
Tercorengnya integritas KPK tersebut ditunjukkan di antaranya temuan kasus pencurian barang bukti emas oleh pegawai KPK, kasus dugaan pengaturan perkara oleh penyidik, hingga indikasi bocornya informasi soal operasi KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal demoralisasi, pegawai KPK dijadikan ASN dan itu menjadi masalah. Karena itu, staf yang punya integritas melihat perubahan status itu dan, juga apa yang terjadi dalam seleksi komisioner dan perubahan yang terjadi dalam UU membuat mereka kehilangan harapan terhadap KPK," tutur Azyumardi.
Menurut Azyumardi, satu-satunya cara membenahi KPK adalah dengan membatalkan revisi UU KPK. Sebab dengan begitu, KPK diyakini bakal menjadi lebih kuat secara kelembagaan serta lebih solid.
Dalam hal ini, lanjut Azyumardi, hakim MK juga harus mendengarkan pendapat para guru besar di Indonesia terkait pembatalan UU tersebut. Hakim konstitusi saat ini menjadi satu-satunya harapan untuk perbaikan pemberantasan korupsi.
Sebab, para guru besar itu tak mungkin lagi bisa berharap pada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan revisi UU KPK.
"Saya sudah berkali-kali meminta [Presiden Jokowi] agar dikeluarkan Perppu membatalkan UU hasil revisi itu. Saya ingat, hadir di antara 52 orang yang menghadap Jokowi ke istana. Saya minta Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," cerita cendekiawan muslim tersebut.
"Waktu itu, dia bilang, dia mempertimbangkan secara serius untuk menerbitkan Perppu. Hasilnya, Alhamdulillah Perppu tidak ada," lanjut Azyumardi lagi menyentil.
Sebelumnya, 62 guru besar mengirimkan surat ke MK agar segera membatalkan revisi UU KPK. Dua di antaranya adalah Sigit Riyanto dan Azyumardi Azra. Dalam surat tersebut, para guru besar menilai banyak permasalahan muncul setelah penerbitan Revisi UU KPK. Selain itu, undang-undang tersebut juga dinilai melemahkan KPK.
![]() |