Was-was Guru Besar soal Gimik Penanganan Korupsi & Krisis KPK

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 03:59 WIB
Guru besar dari sejumlah universitas mengungkapkan kekhawatiran pemberantasan korupsi hingga krisis di tubuh KPK jika revisi UU KPK tak kunjung dibatalkan MK.
Ilustrasi. Aksi puluhan pegawai KPK membawa bendera kuning keluar dari gedung Merah Putih sebagai simbol kematian pemberantasan korupsi dengan disahkannya RUU KPK oleh Pemerintah dan DPR RI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para guru besar dari sejumlah universitas mengutarakan kegelisahan akan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia. Mulai dari kekhawatiran bahwa penanganan korupsi kini hanya gimik belaka hingga krisis di tubuh lembaga antikorupsi KPK.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mencium gelagat pemberantasan korupsi hanya bakal jadi gimik tanpa langkah konkret, jika hakim Mahkamah Konstitusi tak membatalkan revisi undang-undang KPK.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut jadi salah satu pangkal soal memburuknya kualitas pemberantasan korupsi dua tahun belakangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya khawatir akan kembali lagi seperti ke masa Orde Baru di mana pemberantasan korupsi itu hanya menjadi gimik, tetapi korupsi tetap jalan. Kenapa? Karena memang tidak ada institusi, tidak ada regulasi, yang sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi itu," papar Sigit dalam diskusi virtual yang digelar Indonesia Corruption Watch, Minggu (2/5).

Terhitung hampir dua tahun setelah disahkan, legislasi dan struktur kelembagaan KPK justru semakin lemah. Selain itu menurut Sigit, sumber daya manusia di lembaga antirasuah pun tak lagi kuat seperti sebelumnya.

Ia juga menilai revisi UU KPK justru bakal mendatangkan investor yang tak berkualitas bagi Indonesia. Sebab menurut Sigit, korporasi global dengan tata kelola yang baik adalah mereka yang peduli pada pembangunan berkelanjutan, perlindungan HAM, ekosistem lingkungan dan memiliki ketegasan penindakan korupsi.

Dengan revisi UU KPK, boleh jadi investor yang masuk malah yang berkebalikan dari itu.

"Yang masuk adalah investor korporasi yang bisa bermain dan menikmati iklim di mana korupsi, kolusi dan pola-pola ekstraksi terhadap sumberdaya alam dan sumber daya yang ada," jelas Sigit.

"Kita akan mewariskan bangsa ini ke dalam situasi merosot dan mungkin tidak mendapatkan tempat di masyarakat global," tukas dia lagi.

Infografis Isu Krusial dan Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPKInfografis Isu Krusial dan Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Fajrian)

Lanjutkan baca ke halaman berikutnya.. 

Korupsi Indonesia di Tingkat Gawat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER