LBH Yogyakarta bersama tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (PEKA) melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Purworejo dan anggotanya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah pada 23 April lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito beserta anggotanya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin (3/5) atas dugaan tindakan kekerasan kepada advokat saat unjuk rasa menolak aktivitas penambangan di Desa Wadas.
Julian Duwi Prasetia dan Lalu Muh. Salim Iling Jagat, advokat dan asisten advokat dari LBH Yogyakarta yang diduga menjadi korban dari peristiwa tersebut. Diketahui, LBH Yogyakarta bertindak selaku kuasa hukum warga Wadas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kejadian tersebut, mereka menderita luka di beberapa bagian tubuh, memar di dahi, cedera di kepala, lecet di punggung. Tambahan pula, Julian dan Jagat ditangkap secara sewenang-wenang. Keduanya digelandang ke kantor Polsek Bener dan Polres Purworejo," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam keterangan resmi yang diterima.
Menurut Yogi, beberapa barang dari kedua rekannya itu juga disita. Seperti Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon genggam, tas.
Sehubungan dengan itu, pihaknya menilai terlapor terindikasi melanggar pasal 351 ayat KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
"Julian dan Jagat dianiaya di depan umum oleh lebih dari dua orang anggota polisi dan mereka mengalami luka-luka di tubuhnya," imbuh Yogi.
Selain itu, Yogi menyebut dalam kasus itu aparat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis. Apalagi dalam konteks ini, Julian dan Jagat sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat," papar Yogi.
Pihaknya meminta Kapolda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, profesional, dan mengesampingkan rasa keterikatan di antara anggota polisi.
"Fokus pada penggalian fakta-fakta kekerasan yang dialami korban dan berperspektif pada pemenuhan rasa keadilan korban," tutupnya
(kum/psp)