Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta warga yang berada di zona merah-oranye atau wilayah dengan risiko penyebaran Virus Corona tinggi-sedang untuk melakukan ibadah salat Idulfitri 1442 Hijriah di rumah saja.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat idilfitri, hingga i'tikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye. Upaya itu dilakukan guna meminimalisasi transmisi virus corona di tempat ibadah.
"Diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di zona kuning dan hijau," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati zona kuning dan hijau boleh melaksanakan ibadah secara berjamaah, Wiku mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah di kedua zona tersebut juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu antara lain tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah secara pribadi, mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari keterisian masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.
"Wudu dari rumah, membawa peralatan ibadah sendiri, hanya diikuti maksimal 50 persen jamaah," jelasnya.
Lebih lanjut, Wiku juga meminta agar pelaksanaan pengajian atau wisata ilmu juga dilakukan secara virtual alias daring.
Upaya itu sekali lagi dilakukan guna menghindari penularan virus corona dari interaksi langsung. Mengingat potensi kenaikan kasus covid-19 di Indonesia bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
"Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan," pungkasnya.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Yaqut pada 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona.
(khr/arh)