ANALISIS

Penangkapan Massa Aksi, Arogansi Polisi Berdalih Pandemi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 10:41 WIB
Petugas kepolisian menangkap dan membubarkan mahasiswa yang ikut serta dalam aksi Hari Buruh di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Demonstrasi Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada awal Mei lalu berujung penangkapan massa aksi oleh aparat kepolisian. Tercatat, lebih dari 100 orang ditangkap polisi.

Saat unjuk rasa memperingati Hardiknas di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti aksi. Mereka diduga melanggar protokol kesehatan dan mengganggu proses penanganan wabah Covid-19 selama masa pandemi.

Cara-cara penangkapan aparat dengan dalih pandemi kerap menuai polemik. Banyak pihak menilai langkah petugas tak tepat lantaran mengabaikan hak-hak konstitusi massa aksi.

"Sejak awal pandemi sampai saat ini aparat keamanan tidak mempunyai konsep yang jelas terkait penanganan aksi unjuk rasa yang melibatkan massa banyak," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).

Bambang menilai situasi pandemi dan tuntutan untuk menghargai hak konstitusi masyarakat menjadi dilematis bagi aparat dalam bersikap.

Di satu sisi, kata dia, petugas harus mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain, aparat pun tak bisa sembarang menindak pendemo karena hak-haknya dilindungi undang-undang pula.

Bambang mengatakan seharusnya polisi berbenah. Lebih dari setahun penanganan pandemi belum usai, namun polisi terlihat belum memiliki pedoman pengamanan aksi unjuk rasa yang dimodifikasi untuk masa pandemi. Hal itu, menurutnya, dapat menjadi solusi ketimbang mengedepankan proses penegakan hukum.

"Setahun lebih pandemi, mereka tak punya konsep yang jelas. Ini memang menjadi dilema, dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Bambang.

Selain itu, unjuk rasa yang terjadi dua hari terakhir bukan satu-satunya contoh kasus pada masa pandemi. Jauh sebelum ini, telah ada beberapa aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang.

Dia mengatakan seharusnya demo-demo sebelumnya menjadi pembelajaran bagi kepolisian dalam merumuskan pedoman bagi petugas di lapangan dalam mengamankan aksi unjuk rasa selama pandemi.

"Karena bagaimanapun juga, penegakan hukum itu harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

"Akibatnya, arogansi itu muncul dengan asal tangkap saja dengan dalih protokol kesehatan. Sementara, di tempat lain aksi-aksi kerumunan massa tetap dibiarkan," tambah dia lagi.

Sebagai informasi, sejumlah massa aksi yang ditangkap kepolisian itu sebagian besar sudah dipulangkan. Mereka ditangkap karena dianggap melanggar sejumlah aturan.

Misalnya, saat demo Hari Buruh, mahasiswa Papua ditangkap di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat karena tidak mengantongi izin. Di titik lain, 30 mahasiswa juga ditangkap polisi karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Terakhir, pada 2 Mei, sembilan orang dijerat sebagai tersangka karena diduga mengganggu upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kondisi seperti ini makin meningkat akhir-akhir ini. Saya sampaikan bahwa ada spirit otoritarianisme di tubuh kepolisian yang mengarah pada abuse of power," ujarnya.

Pandemi Tak Boleh Mematikan Demokrasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :