Berkaca pada kasus penangkapan pada aksi Hardiknas, sejumlah mahasiswa dijerat menggunakan Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 dan 218 KUHP.
Pasal tersebut ditujukan bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa upaya penegakan hukum itu bukan untuk melarang penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan karena para peserta aksi tidak menggubris dan mengabaikan protokol kesehatan. Mereka, disebutkan polisi juga tidak mengindahkan peringatan oleh aparat saat demo berlangsung.
"Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," tutur Yusri, Selasa (4/5).
Namun demikian, penggunaan pasal tersebut di tengah unjuk rasa dinilai berlebihan.
"Polisi berlebihan, karena demonstrasi atau mengajak demonstrasi itu bukan kejahatan," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi terpisah.
"Sepanjang demonya memperhatikan prokes seharusnya polisi menghormatinya. Pandemi tidak boleh mematikan demokrasi," tambah dia lagi.
Fickar mengingatkan, polisi memiliki fungsi lain di luar penegakan hukum yakni melakukan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan unjuk rasa sendiri, kata dia, seharusnya polisi memberikan pengawalan agar demonstrasi berlangsung dengan kondusif.
"Mungkin (polisi) tidak mau pusing. Seharusnya lebih mengedepankan sikap bijaksana menghadapi masyarakat yang terkurung cukup lama," jelasnya lagi.
Di sisi lain, Fickar menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan semacam itu tidak tepat untuk dipidanakan. Menurutnya, akan lebih tepat jika dikedepankan pendekatan hukum pelanggaran administratif melalui pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Sehingga, kata dia, otoritas penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi ialah pemerintah daerah itu sendiri.
"Tugas polisi itu menjaga ketertiban dan keamanan bukan menangkapi orang. Justru polisi harus mengawal agar demonstrasi itu berjalan dengan lancar sebagai bagian dari hak masyarakat berdemokrasi," tambahnya.
(mjo/pmg)