Polisi Amankan Mobil Pembawa 78 Anjing di Karung Tujuan Solo

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 19:27 WIB
Polisi mengatakan puluhan anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing.
Ilustrasi anjing. (AFP/OLIVIER MORIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran Polres Kulon Progo mengamankan dua pria yang kedapatan membawa puluhan ekor anjing saat melintasi pos penyekatan mudik di Temon, Kulon Progo, DIY, Kamis (6/5) dini hari.

Kedua pria tersebut bernama Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria itu diamankan lantaran tak mengantongi surat kesehatan hewan untuk puluhan ekor anjing yang mereka angkut. Mereka diamankan kala berupaya melewati pos penyekatan mudik di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry dalam keterangan resminya, Kamis (6/5).

Penangkapan kedua pria itu, lanjut Jeffry bermula ketika petugas pospam memberhentikan kendaraan bak terbuka bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi keduanya di pos Temon. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta turun dari kendaraan.

Setelahnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan total 78 ekor anjing. Sebagian besar masih dalam keadaan hidup serta sisanya sudah tidak bernyawa.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukkan ke sebuah karung. Ada yang diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," papar Jeffry.

Petugas langsung melakukan pengamanan usai kedua pria tersebut tak mampu menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal, diketahui anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat.

"Dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," sambung Jeffry.

Jeffry menerangkan, kedua pelaku itu kini sudah dibawa ke Mapolres Kulon Progo. Untuk anjing-anjing yang masih hidup dititipkan ke rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Sementara untuk hewan-hewan yang mati saat ini telah dikubur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai sanksi pidana Undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum. Walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," tutup Jeffry.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER