Polres Kediri Bekuk Debt Collector Pengeroyok Nasabah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Mei 2021 01:10 WIB
Setidaknya sebanyak empat orang debt collector yang mengeroyok seorang nasabah koperasi di Kediri telah ditahan polisi saat ini.
Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Kediri Kota, Jawa Timur, membekuk sekelompok penagih utang (debt collector) yang diduga mengeroyok nasabah koperasi.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra di Kediri, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/5).

Ia menyebut inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari video viral di media sosial tentang pengeroyokan RB (47), warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Awalnya ada seseorang yang mengaku dari utusan koperasi di Kemuning, Kota Kediri, menagih utang kepada korban.

Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang mengaku dari pihak koperasi itu lantas keluar rumah, kemudian memanggil teman-temannya.

Pada saat itu, korban juga ikut keluar rumah.

Begitu keluar dari rumahnya, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.

Kasus pengeroyokan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Atas peristiwa yang telah terjadi, Rizkika meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (debt collector) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," kata Rizkika.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER