Mobil jenis Toyota Camry menabrak sebuah warung dan sejumlah sepeda motor di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (16/5) sore. Total delapan orang menjadi korban peristiwa tersebut.
Usai menabrak para korban, pengemudi mobil yang diketahui berinisial SH itu sempat melarikan diri. Namun, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah minimarket.
Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan saat ini pengemudi mobil telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah [ditetapkan tersangka], dalam hal ini yang dipersangkakan untuk pengemudinya Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Agung saat dihubungi, Senin (17/5).
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan itu bermula saat mobil sedan tersebut mencoba mendahului angkot yang berada di depannya.
Namun, saat itu pengemudi justru hilang kendali dan akhirnya menabrak sepeda motor. Setelahnya, mobil kembali menabrak sepeda motor lainnya.
Mobil itu terus melaju dan menabrak sebuah warung. Kendaraan itu akhirnya baru bisa berhenti di sebuah parit.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun pengemudi mobil tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Jadi barang buktinya tetap kita amankan, pengemudinya wajib lapor dan sidang, proses kita lanjutkan," ucap Agung.
Sedangkan untuk para korban, kata Agung, telah kembali ke rumah masing-masing usai mendapat pengobatan atas luka yang mereka alami.