Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tiga dari lima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, lengkap.
Kesimpulan itu diambil setelah MKD DPR menggelar rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/5).
Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan pihaknya segera memanggil pihak pengadu dari tiga laporan tersebut dan segera melakukan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lima itu ada tiga yang sudah lengkap, dua [laporan] masih perlu dilengkapi. Kami sudah sepakat kami akan memanggil semua pelapor, kami akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini akan berjalan secepatnya," ucap Aboe kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (18/5).
Namun begitu, Aboe tak merinci nama-nama pengadu yang berkas aduannya telah dinyatakan lengkap oleh pihaknya tersebut. Ia hanya berkata bahwa proses pemanggilan para pengadu itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPP PKS itu berkata bahwa pihaknya belum berencana untuk memanggil Azis yang menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.
Menurutnya, pemanggilan Azis baru akan dilakukan setelah pihaknya selesai meminta keterangan dari para pengadu.
"Kami tidak akan memanggil Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucapnya.
Azis diketahui terseret dalam kasus suap antara penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menyebut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta penyidik KPK Stepanus membantu Syahrial yang sedang terseret kasus dugaan korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Azis di DPR. Komisi Antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis. Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.
Tak berhenti di situ, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengadukan Azis ke MKD DPR RI, Senin (26/4). Kurniawan menilai Azis melanggar kode etik dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa Azis terkait dugaan pelanggaran etik Stepanus.
"Ya [diperiksa]," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (27/5).
Namun, Harjono mengaku tak tahu hasil pemeriksaan terhadap Azis lantaran dirinya tidak terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.
(mts/ain)