Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/5).
Lima pimpinan KPK yang dilaporkan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango dan Alexander Marwata.
Laporan itu dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktikan usai tes wawasan kebangsaan (TWK). Najih menyatakan Ombudsman akan mendalami detail laporan dugaan malaadministrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa," ucap Najih di Kantor Ombudsman, Rabu (19/5).
"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," imbuhnya.
Setelah melakukan pendalaman laporan, Najih mengatakan pemeriksaan akan ditindaklanjuti oleh keasistenan utama bidang VI Ombudsman.
Ia menuturkan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini tidak akan singkat.
"Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari," ucap dia.
"Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Terkait itu, Najih mengatakan pihaknya belum memutuskan akan memanggil Firli Cs. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemanggilan tersebut dilakukan.
"Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ucap dia.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu juga telah melaporkan Firli Cs ke Dewan Pengawas KPK. Pimpinan KPK dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkait TWK dan penonaktifan sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut.
(yla/pmg)