Kolor Ijo di Binjai Dibekuk, Penghina Warga Maros Minta Maaf

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jun 2021 10:28 WIB
Ilustrasi borgol. (Foto: iStockphoto/Milan Markovic)
Medan, CNN Indonesia --

Pria yang sempat menggegerkan warga Kota Binjai, Sumatera Utara, lewat kasus 'Kolor Ijo' dibekuk polisi. Pelaku mengklaim melakukannya dalam keadaan mabuk.

Ia diketahui masuk ke rumah warga pada malam hari dalam keadaan telanjang atau bugil dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna jingga.

Aksi pria Kolor Ijo itu terekam kamera pengawas. Video itu pun viral di media sosial. Warga kemudian menyebut pria tersebut sebagai Kolor Ijo. 

Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai lantas melakukan penyelidikan. Pria tersebut ditangkap. Belakangan diketahui pria pemeran Kolor Ijo itu bernama Mika Sanjaya alias Jaya (29) warga Jalan Bhakti, Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

"Setelah melakukan penyelidikan dari saksi saksi yang menerangkan bahwasanya pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul Kolor Ijo telah diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Selasa (1/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mika Sanjaya mengakui bahwa pada Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB masuk dari pintu belakang rumah korban. Ketika masuk rumah korban dalam keadaan telanjang atau bugil, Mika Sanjaya mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sebelum melakukan perbuatannya tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali dilakukan.

"Sewaktu yang pertama kali dia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi. Namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan catatan dia tidak diperbolehkan tinggal di sana lagi," jelasnya.

Kemudian Mika Sanjaya beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai. Namun lagi-lagi Mika Sanjaya berulah. Ia kembali menjadi Kolor Ijo dan mendatangi rumah warga pada malam hari.

"Tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur," paparnya

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban telah membuat laporan polisi nomor.LP/28/V/2021/SPKT/Polsek Binjai tanggal 31 Mei 2021. Saat ini tersangka Mika Sanjaya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai.

Terpisah, polisi menangkap dua orang pemuda pengendara sepeda motor membuat video yang berisi kata-kata kasar dalam bahasa daerah yang diduga menghina warga, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Video ini kemudian viral di media sosial. 

Infografis Dari Kolor Ijo sampai Mister Gepeng. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Kedua pemuda tersebut yakni, Muhammad Rifki alias Kiko (27) dan rekannya Ramadhan alias Rama, digelandang ke kantor Polres Maros, Selasa (1/5), untuk dimintai keterangan.

Mereka lantas mengakui membuat video itu saat melintas di Jalan Turikale, Kabupaten Maros, lantaran kesal usai nyaris ditabrak oleh pengedara motor.

Di hadapan petugas mereka mengklarifikasi video yang viral di medsos dan meminta maaf kepada warga Maros atas perbuatan mereka yang dilaim dilakukan dalam kondisi sadar serta emosi.

"Kami minta maaf atas perbuatan yang kami lakukan," kata Kiko yang sempat mendapatkan hujatan dari warganet.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros AKP Nico Ericson menuturkan kedua pemuda tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan meminta maaf.

Mereka berjanji kata Nico tidak akan mengulangi perbuatan mereka tersebut yang dapat menyinggung orang lain.

"Sampai sejauh ini, belum ada laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut," tandasnya.

(fnr/mir/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK