KPC PEN Belum Putuskan Masa Karantina WN Filipina-Pakistan

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Jun 2021 16:06 WIB
KPCPEN mengatakan semua orang yang datang dari luar negeri tetap wajib menjalankan karantina selama 5x24 jam, hanya dari India yang wajib karantina 14x24 jam.
Ilustrasi pendatang dari luar negeri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berbeda suara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal karantina orang yang datang dari India, Pakistan, dan Filipina.

KPC PEN mengatakan semua orang yang datang dari luar negeri tetap wajib menjalankan karantina selama 5x24 jam. Sementara mereka yang datang atau transit dari India wajib karantina 14x24 jam.

"Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam," kata Sekretaris Eksekutif KPC PEN Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susiwijono mengatakan setiap kebijakan terkait pandemi Covid-19 dibicarakan secara matang. Biasanya, kebijakan-kebijakan itu dibahas dalam rapat terbatas setiap pekan.

Menurutnya, keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti masalah ekonomi maupun hubungan kenegaraan.

"Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, pihaknya akan membuat aturan terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan dari negara krisi Covid-19, seperti Malaysia.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis covid-19," kata Wiku.

Wiku meminta publik untuk menunggu rilis resmi melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 teranyar yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Ia juga menyebut perwakilan Indonesia di Malaysia telah melakukan beragam upaya dalam memulangkan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal negeri Jiran itu ke Indonesia.

Pernyataan itu berbeda dengan Kemenkes. Sebelumnya Kemenkes telah menerbitkan Surat Plt Dirjen P2P Nomor SR.03.04./II/1084/2021 tentang Pelaporan dan Penanganan Kedatangan WNA dan WNI-PMI.

Surat itu menjelaskan karantina 14x24 jam berlaku bagi orang-orang yang datang dari India, Pakistan, dan Filipina. Kebijakan itu pun telah dijalankan.

"Untuk India, Pakistan, dan Filipina itu sudah dilaksanakan sesuai dengan perkambangan kasus yang meningkat di tiga negara tersebut," kata Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (5/6).

CNNIndonesia.com telah menanyakan penyebab perbedaan kebijakan di tubuh pemerintah pada dua lembaga tersebut. Namun, keduanya tak menjawab gamblang pertanyaan tersebut.

(dhf/khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER