Sementara itu, salah seorang pesepeda Rio Simatupang (36) tidak mempersoalkan apakah Pemprov DKI menetapkan jalur khusus bagi para pengguna sepeda pada hari dan jam tertentu ataupun tidak.
Meski demikian, ia menilai keputusan pemerintah membuat jalur khusus bagi pesepeda itu sebagai bentuk terobosan.
"Yang penting ada jalan aja. Kalau lewat di kebon-kebon kan susah," kata Rio saat bersepeda di wilayah Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Rio, sepeda tak ubahnya seperti transportasi motor dan mobil.
Rio, bahkan mengaku mencari nafkah dengan sepedanya, di mana dia berkeliling berjualan nasi kuning cakalang dan mengantarkan pesanan.
"Kantor saya di sepeda. Ini saya gunakan untuk bekerja," ujarnya.
Rio menilai keluhan pengguna jalan lainnya sama. Sebagaimana pengendara motor merasa terganggu dengan pesepeda di jalan raya, mereka juga merasa terganggu dengan kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, juga berlaku pada pengendara mobil.
Rio sendiri sering menemui mobil yang terparkir atau pengendara bermotor di jalur khusus sepeda yang menghalangi jalannya. Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Bagi Rio, yang terpenting, baik pesepeda, pengendara motor, dan pengendara mobil, tetap bisa saling berbagi ruang di jalanan.
"Ya kalo mereka si mobil dan motor di jalur sepeda, ya saya ke jalur motor dan mobil. Mau dikhususin, mau nggak, ya jalan. Fleksibel aja," ujar dia yang menggunakan sepeda commuting yang dimodifikasi kargo guna mendukungnya mencari nafkah.
![]() |
Baca juga:FOTO: Riuh Kayuh Sepeda di Kota |
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI berencana menetapkan jalan umum sebagai jalur permanen bagi pesepeda road bike.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pihaknya telah mengambil keputusan tersebut dalam rapat. Pemprov DKI akan menjadikan jalan layang non tol Kota Kasablanka arah Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai jalur khusus sepeda road bike pada Sabtu-Minggu sejak pukul 05.00-08.00 pagi
Selain jalur tersebut, pemprov DKI juga akan membuat jalur tambahan non-road bike di wilayah Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu-Minggu.
"Kemudian lintasan road bike Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan dari jam 5 sampai 6.30, untuk road bike Sudirman-Thamrin. Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Riza, Senin (32/5) malam di Balai Kota.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pesepeda yang berada di luar jalur dan menghalangi oengguna jalan lainnya bisa ditilang.
Hukuman bagi pesepeda yang melanggar ini, kata Sambodo, telah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (29/5).