Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 09:33 WIB
Jerinx akhirnya bebas pada Selasa (8/6) usai menjalani hukuman 10 bulan penjara terkait ujaran kebencian yang menyebut IDI Kacung WHO.
Jerinx bebas usai menjalani hukuman terkait kasus ujaran IDI Kacung WHO (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas murni hari ini, Selasa (8/6) usai menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji sebagai terpidana kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx semula divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, gugatan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar memotong masa hukuman Jerinx menjadi 10 bulan.

Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya rampung menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara.

"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau [pembayaran denda] sudah diterima," kata Jamaruli kepada wartawan, Kamis (3/6).

Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ia mengunggah gambar dengan tulisan 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'.

Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!'.

Imbas unggahan tersebut, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI Bali menilai unggahan Jerinx yang menyebut 'Kacung WHO' merupakan fitnah dan telah mencoreng nama.

Berlanjut ke halaman berikutnya....

Demo Bebaskan Jerinx

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER