Jejak Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO' Hingga Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 09:33 WIB
Jerinx akhirnya bebas pada Selasa (8/6) usai menjalani hukuman 10 bulan penjara terkait ujaran kebencian yang menyebut IDI Kacung WHO.
Jerinx bebas usai menjalani hukuman terkait kasus ujaran IDI Kacung WHO (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Kasus Jerinx pun bergulir dan sempat menuai polemik di masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai salah memproses hukum Jerinx yang dinilai hanya menyuarakan pendapatnya di media sosial. Sejumlah aksi unjuk rasa menuntut Jerinx bebas pun sempat bergulir.

Jerinx pun beberapa kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor. Hingga akhirnya, dia menyampaikan permintaan maafnya secara pribadi kepada IDI.

Kendati demikian, ia menegaskan permintaan maafnya itu hanya sebagai bentuk empati kepada IDI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan tanggapi dengan perasaan," kata Jerinx Agustus tahun lalu.

Dia menegaskan bahwa unggahannya tersebut merupakan puncak perasaan empatinya kepada rakyat selama masa pandemi Covid-19.

Penabuh drum Superman is Dead (SID) ini menilai bahwa prosedur pemerintah yang mewajibkan hasil tes cepat Covid-19 memberatkan rakyat.

Kasus terus bergulir hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Kala itu, polisi langsung menahan dan memborgol Jerinx.

Jerinx sempat mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada polisi. Dia membawa ayahnya, I Wayan Arjono dan istrinya, Nora Alexandra sebagai penjamin. Namun permohonan tersebut tak dikabulkan polisi.

Upaya penangguhan itu sempat diajukan beberapa kali oleh Jerinx saat berada di Kejaksaan ataupun di persidangan. Bahkan, dia sempat menjamin dirinya akan menghapus medsos apabila penangguhan penahanan itu dikabulkan. Namun semua upaya kandas dan tak terkabul.

Atas keputusan polisi tersebut, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo dan pihak keluarga kecewa. Mereka menilai, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga terbilang subjektif padahal Jerinx kooperatif.

Dukungan dari sesama musikus dan berbagai pihak lain pun terus bermunculan. Tercatat pada Rabu (19/8) ratusan ribu orang menandatangani petisi daring menuntut pembebasan Jerinx.

Petisi berjudul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!" itu dibuat oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara.

Namun, penyidikan terus berjalan hingga akhirnya polisi merampungkan berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan. Sidang perdana bergulir pada 10 September 2020 secara daring.

Jerinx bersama dengan 13 pengacaranya melakukan aksi 'walkout' dari persidangan lantaran merasa tak mendapat keadilan. Kendati demikian, jaksa tetap membacakan dakwaan usai aksi walkout tersebut.

Hingga akhirnya, dia dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan berujung vonis 10 bulan bui.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER