Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana lebih memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Upaya ini menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di DIY selama tiga hari belakangan.
"Yang sudah kita mencapai 130an kasus per hari, naik dari 200, 300, sekarang 400 kasus per hari," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sultan, kemunculan klaster-klaster Covid-19 di desa-desa turut berkontribusi dalam kenaikan kasus akhir-akhir ini.
Menindaklanjuti lonjakan kasus itu, Satgas Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota duduk bersama dalam rapat koordinasi hari ini. Hasilnya, diputuskan PPKM mikro bakal diterapkan lebih mikro.
"Kami prinsip akan tetap menggunakan PPKM yang ada, tapi mungkin ada tambahan-tambahan teknis lebih mikro pada aspek pengawasan," imbuh Ngarsa Dalem.
Kata Sultan, kegiatan-kegiatan sosial yang disinyalir memicu penularan kasus layaknya hajatan, arisan, tahlilan, takziah, dan lain semacamnya akan dipelototi.
Sultan meyakini, kecenderungan kasus penularan sekarang bukan karena riwayat bepergian ke luar daerah. Melainkan interaksi antar tetangga maupun anggota keluarga yang tidak disertai disiplin protokol kesehatan.
"Melarang (kegiatan), tidak. Hanya prosedur itu akan juga diizinkan. Perkara nanti ada batasan-batasan jumlah orang dan sebagainya, itu nanti kita pertimbangkan, kita masukan (ke Instruksi Gubernur) tanggal 15. Karena PPKM habis tanggal 15 Juni," pungkas Sultan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menambahkan, instruksi gubernur (Ingub) mendatang akan mengatur lebih rinci salah satunya batasan maksimal kehadiran masyarakat dalam suatu acara.
"Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," kata Noviar di lokasi yang sama.
Ingub baru juga akan memperketat perizinan acara. Jika selama ini syarat pengadaan kegiatan hanya sebatas melalui kelurahan, nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.
"Sehingga nanti bisa mengawasi, ketika izin sudah dikeluarkan, kapanewon (kecamatan) atau kabupaten bisa mengawasi. Apakah sudah benar sesuai dengan aturan, kemudian dalam pelaksanaan kegiatan itu sudah sesuai prokes. Jadi tidak sekadar izin dikeluarkan habis itu dibiarkan," urainya.
(kum/wis)