Kemendikbud-Ristek memastikan sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jika mendapati adanya peningkatan kasus covid-19 di sekolah ataupun wilayah sekitar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjawab kekhawatiran mulai meningkatnya kasus mutasi corona di beberapa daerah.
"Apabila terjadi masalah-masalah tertentu, dalam hal ini [PTM] bisa dihentikan. Misalnya ada kasus, itu bisa dihentikan," katanya melalui konferensi video, Selasa (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk mengatakan pihaknya tidak asal mengizinkan PTM tanpa pertimbangan dan strategi yang optimal. Untuk itu, kata dia, Kemendikbudristek membuat panduan penerapan PTM terbatas di jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah.
Ia menjelaskan panduan tersebut dibuat dengan tujuan bisa menjadi alat bantu satuan pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan PTM di tengah pandemi. Dan dalam panduan itu, Nunuk mengatakan sudah diatur prosedur pembukaan sekolah agar meminimalisir penyebaran virus.
"Ini ada ketentuan pokok penyelenggaraan PTM PAUD-dasmen di masa pandemi, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan dan dinas pendidikan terkait," tuturnya.
Nunuk memastikan kebijakan pemerintah agar sekolah segera dibuka mengutamakan kesehatan, keselamatan hingga tumbuh kembang dan hak anak dalam pembelajaran. Menurutnya kebijakan ini penting diambil berkaca pada learning loss atau hilangnya kesempatan belajar anak selama pandemi.
Diketahui, sejumlah daerah di Indonesia mulai mendeteksi adanya mutasi corona. Pada beberapa kasus, mutasi corona dikhawatirkan dapat menular lebih cepat dibanding varian covid-19 yang biasa.
Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini sudah ada 145 kasus mutasi corona yang didapati di Indonesia. Kasus tersebut terdiri dari mutasi corona B.1.1.7 asal Inggris, B.1.351 asal Afrika Selatan dan B.1.617.2 asal India.
(fey/ain)