Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Kamis (17/6).
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan sidang lanjutan hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum.
"Iya pembacaan duplik," kata Aziz saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Persidangan pembacaan duplik ini akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim.
Rizieq tak sendirian dalam kasus ini. Perkara ini juga menyeret menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Jaksa sendiri telah membacakan replik atas pleidoi yang dibuat Rizieq pada Senin (14/6 lalu).
Rizieq telah dituntut selama 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.
Jaksa menuntut ketiganya karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.
Dalam pleidoinya, Rizieq berharap majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan selama 6 tahun penjara tergolong sadis.
Rizieq berharap Majelis Hakim bisa "menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari praktek politik kriminalisasi". Menurutnya hal itu sangat membahayakan Agama, Bangsa dan Negara.
(rzr/wis)