Pengusaha Samin Tan Didakwa Suap Rp5 M ke Eni Maulani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tbk (PT BLEM), Samin Tan, menyuap mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dengan uang Rp5 miliar.
Suap itu berkaitan dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM.
"Telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
Jaksa menuturkan PT AKT mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Pemerintah RI melalui Departemen Pertambangan-- saat ini bernama Kementerian ESDM-- yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.
Sejak bulan Oktober 2017, diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.
Adapun alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melanggar dengan menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah US$1 miliar.
Dengan terminasi itu, kata jaksa, PT AKT lantas mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tingkat pertama menang. Namun, di tingkat banding dan kasasi, PT AKT kalah.
Kemudian pada 2018, saat proses persidangan, jaksa mengatakan, Samin Tan menemui politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada kesempatan itu, terdakwa [Samin Tan] meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR-RI yang membidangi masalah tersebut," ungkap jaksa.
Di kantornya, Mekeng memperkenalkan Eni kepada Samin Tan. Dalam pertemuan itu, tutur jaksa, Eni berujar akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Eni meminta Samin untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung guna dipelajari.
Samin lantas memerintahkan Direktur PT BLEM, Nenie Afwani, untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Eni.
Berlanjut ke halaman berikutnya ....