Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi usai 36 pegawai di direktorat tersebut terinfeksi virus corona (Covid-19).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya membatasi kerja di kantor sementara waktu terhitung sejak hari ini sampai Jumat (25/6).
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terhadap kegiatan penindakan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ali menuturkan KPK juga sedang melakukan upaya mitigasi atas penularan Covid-19, di antaranya dengan melaksanakan tes swab antigen bagi para pegawai dan penyemprotan disinfektan di setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta diketahui mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, pada Senin (21/6), terdapat penambahan kasus Covid-19 mencapai 5.014 kasus.
Di samping itu, keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta telah mencapai 90 persen pada awal pekan ini. Sementara untuk ruang ICU mencapai 81 persen.
Sementara secara nasional, per Selasa (22/6), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 2.018.113 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, 1.810.136 orang dinyatakan sembuh dan 55.291 meninggal dunia.
(ryn/ain)