Kewenangan Gubernur selama PPKM Darurat: Alokasikan Vaksin

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 12:36 WIB
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur memiliki sejumlah kewenangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Kewenangan itu diatur dalam "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Jawa Bali".

Gubernur ditunjuk sebagai pelaksana PPKM Darurat di daerah. Salah satu wewenang gubernur adalah mengatur manajemen vaksinasi di daerah.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin," dikutipdari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Gubernur juga diberi wewenang terkait perizinan aktivitas/kegiatan. Mereka berwenang melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam menjalankan PPKM Darurat, gubernur dibantu unsur kepolisian, jaksa, dan tentara. Jajaran pemerintah daerah itu bertugas mengawasi setiap penerapan PPKM Darurat di daerah masing-masing.

"Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM
Darurat Covid-19," bunyi poin VII aturan tersebut.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Keputusan diambil guna merespons lonjakan kasus Covid-19.

Pembatasan ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pembatasan ini diterapkan di122 kabupaten/kota.

(dhf/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK