Bupati Mamberamo Raya, DD diduga menggunakan uang dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 untuk mahar partai politik dalam Pilkada 2020. DD telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 mencapai Rp3,1 miliar.
"Untuk mahar partai pengurus saudara DD senilai Rp2 M dan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara DD selaku Bupati Mamberamo Raya senilai Rp1,1 miliar," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Kamal menyebut Pemkab Mamberamo Raya mendapat dana Rp23,8 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun, DD bersama tersangka lain hanya menggunakan dana tersebut Rp20,7 miliar. Sisa anggaran diduga dipakai untuk kepentingan politik dan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika DD diminta memberikan mahar kepada partai pengusung di Pilkada 2020. Peristiwa itu berlangsung di posko pemenangan DD pada Agustus 2019.
DD menyanggupi dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.
Namun, hingga Februari 2020 belum ada dana yang dapat dikumpulkan. Mereka diduga mulai menyisihkan pencairan dana Covid-19 yang dilakukan secara berkala pada 30 Maret 2020.
"Semua dana pencegahan dan penanggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas namun ada yang disisihkan oleh saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah saudara SR," kata Kamal.
"Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS terkumpul dana sebesar Rp 3.153.100.000," ujarnya.
Selain untuk mahar politik, DD diduga menggunakan uang yang tersisa untuk membeli tanah seluas 2 hektare senilai Rp780 juta. Kemudian, membuat pagar di hamadi senilai Rp70 juta.
Sisanya, dipergunakan untuk keperluan rumah tangga Rp200 juta, pemberian bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta, dan masyarakat Rp80 juta. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, DD dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mjo/fra)